Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 2
UU Nomor 9 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu berkedudukan di Bengkulu. (2) Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Selatan berkedudukan di Palembang.
Your Correction
(1) Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu berkedudukan di Bengkulu. (2) Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Selatan berkedudukan di Palembang.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion