Correct Article 2
UU Nomor 9 Tahun 1965 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II BATANG DENGAN MENGUBAHUNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKANDAERAH-DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGANPROPINSI JAWA TENGAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Tingkat II Pekalongan berkedudukan di Pekalongan.
(2) Pemerintah Daerah Tingkat II Batang berkedudukan di Batang.
Pasal 3.
Dengan memperhatikan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957 pasal 7 ayat (1), juncto Penetapan PRESIDEN No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Pekalongan dan Daerah Tingkat II Batang masing- masing terdiri atas 35 orang anggota.
Pasal 4.
Bagi masing-masing Daerah Tingkat II dimaksud pada pasal 1, berlaku ketentuan-ketentuan pada UNDANG-UNDANG No. 13 tahun 1950, sepanjang ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini.
BAB II.
KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 5.
Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundangan Negara atau Daerah yang berlaku bagi Daerah Tingkat II Pekalongan lama, mutatis- mutandis berlaku bagi Daerah Tingkat II Batang, sampai pada saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.
Pasal 6.
Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan lama pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku tetap sebagai Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan.
Pasal 7…
Pasal 7.
(1) Pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Pekalongan lama tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Pekalongan, dengan ketentuan bahwa:
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Pekalongan lama, yang bertempat tinggal pokok di dalam wilayah Daerah Tingkat II Batang, berhenti sebagai anggota,
b. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Pekalongan lama, yang tidak memenuhi syarat tersebut dalam Penetapan PRESIDEN No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), atas usul Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b, diisi menurut ketentuan yang berlaku.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud ayat (1) huruf a, oleh Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Batang yang wilayahnya mencakup tempat tinggal pokok anggota yang bersangkutan, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1) huruf b.
Pasal 8.
Pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku bagi Daerah Tingkat II Batang oleh Menteri Dalam Negeri ditunjuk Pengusaha yang dimaksud pada pasal 75 ayat (3) UNDANG-UNDANG No.1 tahun 1957.
Pasal 9…
Pasal 9.
(1) Pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku, anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Pekalongan lama tetap sebagai anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Pekalongan, dengan ketentuan bahwa:
a. anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Pekalongan lama yang diangkat pada kedudukan itu semata-mata karena Mengingat kepentingan wilayah yang kini telah diliputi oleh Daerah Tingkat II Batang atas usul Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan diberhentikan sebagai anggota.
b. anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Pekalongan lama yang tidak memenuhi syarat dimaksud pada pasal 10 Penetapan PRESIDEN No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), serta syarat sebagaimana berlaku bagi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud pada pasal 7, atas usul Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan dan setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong yang bersangkutan diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b diisi menurut ketentuan yang berlaku.
(3) Anggota Badan Pemerintah Harian dimaksud pada ayat (1) huruf a, oleh Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian dari Daerah Tingkat II Batang, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1) huruf b.
Pasal 10.
(1) Dengan memperhatikan masing-masing Daerah secara timbal-balik, Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan menyerahkan kepada Kepala Daerah Tingkat II Batang:
a. pegawai-…
a. pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Daerah Tingkat II Batang sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan pembentukan,
b. tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang menjadi hak milik atau dikuasai oleh Daerah Tingkat II Pekalongan lama, apabila-barang-barang itu terletak atau berfungsi dalam Daerah Tingkat II Batang,
c. alat pengangkut di laut atau di sungai dan perlengkapannya,
d. alat pengangkutan di darat,
e. surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan rutine yang telah tersedia,
f. perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang bergerak lainnya.
(2) Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan perantaraan penjabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Pasal 11.
(1) Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat II Batang dalam jangka waktu tiga tahun akan diusahakan pembiayaannya.
(2) Pengusahaan pembiayaan seperti dimaksud pada ayat,(I) juga diadakan untuk menyiapkan perlengkapan pertama jawatan-jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat yang harus dibentuk di Daerah Tingkat II Batang.
BAB III…
BAB III.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 12.
Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13.
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1965.
PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1965.
Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 NOMOR 52
Your Correction
