Correct Article 14
UU Nomor 9 Tahun 1960 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang POKOK-POKOK KESEHATAN
Current Text
(1) Pemerintah mengatur, membimbing, membantu dan mengawasi usaha-usaha kesehatan badan-badan swasta.
(2) Usaha-usaha swasta dalam lapangan kesehatan harus sesuai dengan fungsi sosialnya.
(3) Rumah sakit, balai pengobatan dan lembaga-lembaga kesehatan swasta lainnya harus memenuhi syarat-syarat minimal yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(4) Usaha-usaha pengobatan berdasarkan ilmu dan/atau cara lain dari pada ilmu kedokteran, diawasi oleh Pemerintah agar tidak membahayakan masyarakat.
(5) Perusahaan farmasi dan alat-alat kesehatan harus bekerja sesuai dengan rencana dan pimpinan Pemerintah.
Your Correction
