Correct Article 3
UU Nomor 9 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1958 tentang PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA DARI UNI REPUBLIK-REPUBLIK SOVIET SOSIALIS
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Pebruari 1958
Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA,
SARTONO
Diundangkan pada tanggal 4 Maret 1958 Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM
Menteri Keuangan,
SOETIKNO SLAMET.
Menteri Luar Negeri,
SOEBANDRIO.
MEMORI PENJELASAN
MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA DARI REPUBLIK-REPUBLIK SOVIET SOSIALIS
Pada tanggal 15 September 1956 telah ditanda-tangani Persetujuan Pokok tentang kerja-sama dalam lapangan ekonomi dan teknik antara Republik INDONESIA dan Uni Republik-republik Soviet Sosialis.
Persetujuan tersebut selain memuat ketentuan tentang kerja-sama dalam pembangunan perusahaan-perusahaan industri dan perusahaan- perusahaan lainnya yang dibutuhkan untuk perkembangan ekonomi INDONESIA, memuat pula kesediaan Uni Republik-republik Soviet Sosialis untuk memberikan kredit sampai jumlah seharga US.$ 100 juta kepada Pemerintah Republik INDONESIA.
Pada hakekatnya yang terpenting di dalam Persetujuan Pokok tersebut adalah kemungkinan mendapatkan kredit yang akan dipergunakan untuk pembelian barang-barang yang diperlukan bagi pembangunan ekonomi negara atas dasar pertimbangan-pertimbangan yang lazim mengenai harga, mutu dan waktu penyerahan. Barang- barang yang dimaksudkan akan terdiri antara lain dari: alat-alat pembangkit tenaga listrik, pembuatan jalan, pertambangan.
Maksud rancangan UNDANG-UNDANG ini ialah untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atas kredit tersebut, sesuai dengan pasal 1 18 UNDANG-UNDANG Dasar Sementara.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Oleh karena pasal-pasal dalam rancangan UNDANG-UNDANG ini telah cukup jelas, maka tidak perlu diadakan penjelasan pasal demi pasal lagi.
Termasuk Lembaran Negara No. 20 tahun 1958.
Diketahui:
Menteri Kehakiman,
G. A. MAENGKOM.
CATATAN
PERSETUJUAN POKOK TENTANG KERJA-SAMA DALAM LAPANGAN
EKONOMI DAN TEKNIK ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN UNI REPUBLIK-REPUBLIK SOVIET SOSIALIS
Dengan keinginan untuk memperkembangkan kerja-sama ekonomi dan teknik antara kedua negara berdasarkan hak sama rata dan saling menguntungkan, Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Uni Republik-republik Soviet Sosialis telah mencapai persetujuan sebagai berikut :
Your Correction
