Correct Article 4
UU Nomor 89 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024 tentang KOTA BENGKULU DI PROVINSI BENGKULU
Current Text
(1) Kota Bengkulu mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Tengah;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Seluma; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Samudra Hindia.
(2) Penegasan batas daerah Kota Bengkulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Da1am Negeri.
Your Correction
