Correct Article 3
UU Nomor 89 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024 tentang KOTA BENGKULU DI PROVINSI BENGKULU
Current Text
Kota Bengkulu terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Selebar;
b. Kecamatan Gading Cempaka;
c. Kecamatan Teluk Segara;
d. Kecamatan Muara Bangka Hulu;
e. Kecamatan Kampung Melayu;
f. Kecamatan Ratu Agung;
g. Kecamatan Ratu Samban;
h. Kecamatan Sungai Serut; dan
i. Kecamatan Singaran Pati.
Your Correction
