Correct Article 6
UU Nomor 88 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 88 Tahun 2024 tentang KABUPATEN REJANG LEBONG DI PROVINSI BENGKULU
Current Text
Kabupaten Rejang Lebong memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama perkebunan dan peternakan, perikanan, serta potensi pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Your Correction
