Correct Article 1
UU Nomor 87 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 87 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BENGKULU UTARA DI PROVINSI BENGKULU
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Bengkulu adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.
2. Kabupaten Bengkulu Utara adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai UNDANG-UNDANG.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Pasal2...
Your Correction
