Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 80 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 80 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BTMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Bima mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores; b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Sumba dan Selat Sape; c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Sumba dan Kabupaten Dompu; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Dompu. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction