Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 8 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Kabupaten Konawe mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Konawe Utara, Kota Kendari, dan Laut Banda; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Konawe Selatan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kolaka Utara dan Kabupaten Kolaka Timur. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Konawe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction