Article 1
Dengan UNDANG-UNDANG ini dibentuk:
1. Pengadilan Tinggi Agama Bali yang berkedudukan di Denpasar;
2. Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari;
3. Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau yang berkedudukan di Tanjung Pinang;
4. Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat yang berkedudukan di Mamuju; dan
5. Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara yang berkedudukan di Tanjung Selor.