Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 8 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut: a. realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.960.633.583.585.989,00 (satu kuadriliun sembilan ratus enam puluh triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang berarti 90,56% (sembilan puluh koma lima enam persen) dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.165.111.815.814.000,00 (dua kuadriliun seratus enam puluh lima triliun seratus sebelas miliar delapan ratus lima belas juta delapan ratus empat belas ribu rupiah); b. realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.309.287.309.507.383,00 (dua kuadriliun tiga ratus sembilan triliun dua ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan juta lima ratus tujuh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) yang berarti 93,83% (sembilan puluh tiga koma delapan tiga persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.461.112.052.481.000,00 (dua kuadriliun empat ratus enam puluh satu triliun seratus dua belas miliar lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah); c. berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp348.653.725.921.394,00 (tiga ratus empat puluh delapan triliun enam ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh lima juta sembilan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) yang berarti 117,79% (seratus tujuh belas koma tujuh sembilan persen) dari defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp296.000.236.667.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam triliun dua ratus tiga puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah); d. Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam huruf c sebesar Rp402.051.510.185.251,00 (empat ratus dua triliun lima puluh satu miliar lima ratus sepuluh juta seratus delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) yang berarti 135,83% (seratus tiga puluh lima koma delapan tiga persen) dari defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp296.000.236.667.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam triliun dua ratus tiga puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah); e. berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp53.397.784.263.857,00 (lima puluh tiga triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah); f. realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Your Correction