Correct Article 19
UU Nomor 8 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Current Text
(1) PIHK yang tidak melaporkan keberangkatan warga negara INDONESIA yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
d. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
