Correct Article 23
UU Nomor 8 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Current Text
(1) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan calon petugas haji daerah kepada Menteri.
(2) Calon petugas haji daerah yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleksi oleh Menteri.
(3) Calon petugas haji daerah harus memenuhi persyaratan:
a. beragama Islam;
b. memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan Ibadah Haji;
c. memiliki dokumen yang sah; dan
d. lulus seleksi.
(4) Petugas haji daerah yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Menteri.
Your Correction
