Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 8 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dibentuk oleh Menteri. (2) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PPIH pusat; b. PPIH Arab Saudi; c. PPIH embarkasi; dan d. PPIH Kloter. (3) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. kementerian/lembaga terkait; dan b. masyarakat. (4) PPIH Kloter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: a. ketua kloter; b. pembimbing Ibadah Haji; dan c. tenaga kesehatan haji. (5) Calon PPIH harus memenuhi syarat: a. beragama Islam; b. memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan Ibadah Haji; c. memiliki dokumen yang sah; d. PPIH yang bertugas memberikan bimbingan Ibadah Haji harus sudah melaksanakan Ibadah Haji; dan e. lulus seleksi dan/atau penunjukan sesuai kebutuhan. (6) Biaya operasional PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Your Correction