Correct Article 22
UU Nomor 8 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Current Text
(1) PPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dibentuk oleh Menteri.
(2) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PPIH pusat;
b. PPIH Arab Saudi;
c. PPIH embarkasi; dan
d. PPIH Kloter.
(3) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. kementerian/lembaga terkait; dan
b. masyarakat.
(4) PPIH Kloter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. ketua kloter;
b. pembimbing Ibadah Haji; dan
c. tenaga kesehatan haji.
(5) Calon PPIH harus memenuhi syarat:
a. beragama Islam;
b. memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan Ibadah Haji;
c. memiliki dokumen yang sah;
d. PPIH yang bertugas memberikan bimbingan Ibadah Haji harus sudah melaksanakan Ibadah Haji; dan
e. lulus seleksi dan/atau penunjukan sesuai kebutuhan.
(6) Biaya operasional PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Your Correction
