Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 8 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN kuota haji INDONESIA dan kuota haji provinsi Jemaah Haji Reguler. (2) Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparan dan proporsional.
Your Correction