Correct Article 11
UU Nomor 8 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Current Text
Perencanaan Ibadah Haji Reguler meliputi:
a. penetapan dan pengisian kuota;
b. penetapan BPIH;
c. penyediaan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan;
d. pelayanan dokumen perjalanan Ibadah Haji dan visa;
dan
e. penetapan PPIH.
Your Correction
