Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 8 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan Ibadah Haji Reguler meliputi: a. penetapan dan pengisian kuota; b. penetapan BPIH; c. penyediaan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan; d. pelayanan dokumen perjalanan Ibadah Haji dan visa; dan e. penetapan PPIH.
Your Correction