Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 8 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler menjadi tanggung jawab Pemerintah. (2) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (3) Pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui satuan kerja yang bersifat tetap dan terstruktur di tingkat daerah, di tingkat pusat, dan di Arab Saudi.
Your Correction