Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 8 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat penambahan kuota haji INDONESIA setelah Menteri MENETAPKAN kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Menteri MENETAPKAN kuota haji tambahan. (2) Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction