Correct Article 9
UU Nomor 8 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Current Text
(1) Dalam hal terdapat penambahan kuota haji INDONESIA setelah Menteri MENETAPKAN kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Menteri MENETAPKAN kuota haji tambahan.
(2) Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
