Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 8 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jemaah Haji diberangkatkan berdasarkan kuota haji INDONESIA. (2) Kuota haji INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Kuota haji INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kuota: a. haji reguler; dan b. haji khusus. (4) Kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas kuota: a. Jemaah Haji; dan b. petugas haji. (5) Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas kuota: a. Jemaah Haji Khusus; dan b. petugas haji khusus. (6) Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip transparan dan proporsional.
Your Correction