Correct Article 6
UU Nomor 8 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Current Text
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. Pendapatan Operasional Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.806.520.138.549.830 (satu kuadriliun delapan ratus enam triliun lima ratus dua puluh miliar seratus tiga puluh delapan juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh rupiah);
b. Beban Operasional Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.991.670.723.602.291 (satu kuadriliun sembilan ratus sembilan puluh satu triliun enam ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta enam ratus dua ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah);
c. berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Beban Operasional
sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Defisit dari Kegiatan Operasional sebesar Rp185.150.585.052.461 (seratus delapan puluh lima triliun seratus lima puluh miliar lima ratus delapan puluh lima juta lima puluh dua ribu empat ratus enam puluh satu rupiah);
d. Surplus dari Kegiatan Non Operasional sebesar Rp72.167.768.893.859 (tujuh puluh dua triliun seratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah);
e. tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa;
f. berdasarkan Defisit dari Kegiatan Operasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, Surplus dari Kegiatan Non Operasional sebagaimana dimaksud pada huruf d, dan Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada huruf e, terdapat Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp112.982.816.158.602 (seratus dua belas triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus enam belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus dua rupiah).
Your Correction
