Correct Article 3
UU Nomor 8 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Current Text
Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp1.666.375.912.658.085 (satu kuadriliun enam ratus enam puluh enam triliun tiga ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus dua belas juta enam ratus lima puluh delapan ribu delapan puluh lima rupiah) yang berarti 95,99% (sembilan puluh lima koma sembilan sembilan persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.736.060.149.915.000 (satu kuadriliun tujuh ratus
tiga puluh enam triliun enam puluh miliar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
b. realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp2.007.351.810.206.886 (dua kuadriliun tujuh triliun tiga ratus lima puluh satu miliar delapan ratus sepuluh juta dua ratus enam ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah) yang berarti 94,10% (sembilan puluh empat koma satu nol persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp2.133.295.900.020.000 (dua kuadriliun seratus tiga puluh tiga triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar sembilan ratus juta dua puluh ribu rupiah);
c. berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp340.975.897.548.801 (tiga ratus empat puluh triliun sembilan ratus tujuh puluh lima miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus satu rupiah) yang berarti 85,84% (delapan puluh lima koma delapan empat persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp397.235.750.105.000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh triliun dua ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh juta seratus lima ribu rupiah);
d. Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada huruf c adalah sebesar Rp366.623.822.146.843 (tiga ratus enam puluh enam triliun enam ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh dua juta seratus empat puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) yang berarti 92,29% (sembilan puluh dua koma dua sembilan persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp397.235.750.105.000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh triliun dua ratus tiga
puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh juta seratus lima ribu rupiah);
e. berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf c dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp25.647.924.598.042 (dua puluh lima triliun enam ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu empat puluh dua rupiah);
f. realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Your Correction
