Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UU Nomor 8 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Daftar Isian Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP)/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian negara/lembaga yang dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh BUMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara dan telah tercatat pada laporan posisi keuangan BUMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara sebagai BPYBDS atau akun yang sejenis, ditetapkan untuk dijadikan PMN pada BUMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara tersebut menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. (2) BMN yang dihasilkan dari belanja modal pada DIPA kementerian negara/lembaga yang akan dipergunakan oleh BUMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara sejak pengadaan BMN dimaksud, ditetapkan menjadi PMN pada BUMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara yang menggunakan BMN menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. (2A) Bantuan Pemerintah yang berasal dari DIK/DIP Departemen Penerangan, Badan Informasi dan Komunikasi Nasional (BIKN) dan Lembaga Informasi Nasional (LIN) dari Tahun 1991 sampai dengan Tahun 2002 yang telah digunakan untuk investasi pada Perum Produksi Film Negara sebagaimana telah direviu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) audited Tahun Anggaran 2016, dialihkan menjadi PMN pada Perum Produksi Film Negara. (3) Pelaksanaan PMN pada BUMN/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat saham milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (2A) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. 17. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction