Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 8 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c diperkirakan sebesar Rp20.243.292.590.000,00 (dua puluh triliun dua ratus empat puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Dana Otonomi Khusus; dan b. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. (2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp19.443.292.590.000,00 (sembilan belas triliun empat ratus empat puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp7.971.646.295.000,00 (tujuh triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus empat puluh enam juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dibagi masing- masing dengan proporsi 70% (tujuh puluh persen) untuk Provinsi Papua dan 30% (tiga puluh persen) untuk Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai berikut: 1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp5.580.152.407.000,00 (lima triliun lima ratus delapan puluh miliar seratus lima puluh dua juta empat ratus tujuh ribu rupiah); dan 2. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp2.391.493.888.000,00 (dua triliun tiga ratus sembilan puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). b. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp7.971.646.295.000,00 (tujuh triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus empat puluh enam juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); dan c. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah), dengan rincian sebagai berikut: 1. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua sebesar Rp2.625.000.000.000,00 (dua triliun enam ratus dua puluh lima miliar rupiah); dan 2. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat sebesar Rp875.000.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima miliar rupiah). (3) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah). 12. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction