Correct Article 9
UU Nomor 8 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Current Text
(1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diperkirakan sebesar Rp766.339.327.708.000,00 (tujuh ratus enam puluh enam triliun tiga ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Transfer ke Daerah; dan
b. Dana Desa.
(2) Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp706.339.327.708.000,00 (tujuh ratus enam triliun tiga ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Perimbangan;
b. DID; dan
c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp60.000.000.000.000,00 (enam puluh triliun rupiah).
(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan ketentuan:
a. 90% (sembilan puluh persen) dialokasikan secara merata kepada setiap desa; dan
b. 10% (sepuluh persen) dialokasikan berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
8. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
