Correct Article 6
UU Nomor 8 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Current Text
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diperkirakan sebesar Rp3.108.138.887.000,00 (tiga triliun seratus delapan miliar seratus tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
