Correct Article 27
UU Nomor 8 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas pengawasan, PPL dapat dibantu 1 (satu) orang Pengawas TPS di masing-masing TPS berdasarkan usulan PPL kepada Panwas Kecamatan.
(2) Pengawas TPS dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan.
(3) Tugas dan wewenang Pengawas TPS:
a. mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara;
b. mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;
c. mengawasi persiapan penghitungan suara;
d. mengawasi pelaksanaan penghitungan suara;
e. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; dan
f. menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
(4) Kewajiban Pengawas TPS:
a. menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara;
b. menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PPL;
c. menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL; dan
d. melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
