Correct Article 22C
UU Nomor 8 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
Current Text
Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan wajib:
a. memperlakukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota secara adil dan setara;
b. menyampaikan semua informasi pengawasan penyelenggaraan Pemilihan kepada masyarakat;
c. melaksanakan Keputusan DKPP; dan
d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
