Correct Article 14
UU Nomor 8 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
Current Text
KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota wajib:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan tepat waktu;
b. memperlakukan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur, kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu Provinsi;
i. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
j. menyampaikan data hasil Pemilihan dari tiap TPS pada tingkat Kabupaten/Kota kepada peserta Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota;
k. melaksanakan Keputusan DKPP; dan
l. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
