Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 8 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU Provinsi menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada DPRD Provinsi dan KPU dengan tembusan kepada PRESIDEN melalui Menteri. (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada DPRD Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada KPU Provinsi dan Gubernur. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh KPU Provinsi diteruskan kepada KPU dan oleh Gubernur diteruskan kepada Menteri. 6. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction