Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 8 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi bencana yang mengakibatkan hilangnya daerah pemilihan, daerah pemilihan tersebut dihapuskan. (2) Alokasi kursi akibat hilangnya daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung kembali sesuai dengan jumlah Penduduk.
Your Correction