Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 8 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan oleh KPU. (2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu.
Your Correction