Correct Article 87
UU Nomor 8 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku:
a. hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; dan
b. hakim konstitusi yang saat ini menjabat tetap menjabat sampai dengan diberhentikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Your Correction
