Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

UU Nomor 8 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN disampaikan kepada: a. Majelis Permusyawaratan Rakyat; b. DPR; c. Dewan Perwakilan Daerah; d. PRESIDEN/Pemerintah; e. Komisi Pemilihan Umum; f. partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon; dan g. pasangan calon peserta pemilihan umum. (2) Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disampaikan kepada PRESIDEN, pemohon, dan Komisi Pemilihan Umum. (3) Putusan . . . (3) Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum bersifat final dan mengikat. 31. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction