Correct Article 60
UU Nomor 8 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UNDANG-UNDANG yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
29. Pasal 65 dihapus.
30. Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
