Correct Article 59
UU Nomor 8 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN, dan Mahkamah Agung.
(2) Jika diperlukan perubahan terhadap UNDANG-UNDANG yang telah diuji, DPR atau PRESIDEN segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
28. Ketentuan . . .
28. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
