Correct Article 57
UU Nomor 8 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian UNDANG-UNDANG bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian UNDANG-UNDANG tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan UNDANG-UNDANG dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan UNDANG-UNDANG berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, UNDANG-UNDANG tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(2a) Putusan . . .
(2a) Putusan Mahkamah Konstitusi tidak memuat:
a. amar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
b. perintah kepada pembuat UNDANG-UNDANG; dan
c. rumusan norma sebagai pengganti norma dari UNDANG-UNDANG yang dinyatakan bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
(3) Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan Permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara Republik INDONESIA dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.
27. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
