Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51A

UU Nomor 8 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 harus memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (2) Uraian . . . (2) Uraian mengenai hal yang menjadi dasar Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b untuk perkara Permohonan pengujian UNDANG-UNDANG meliputi: a. kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian; b. kedudukan hukum pemohon yang berisi uraian tentang hak dan/atau kewenangan konstitusi pemohon yang dianggap dirugikan dengan berlakunya UNDANG-UNDANG yang dimohonkan untuk dilakukan pengujian; dan c. alasan Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b diuraikan dengan jelas dan terperinci. (3) Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian formil, pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Permohonan pengujian berupa Permohonan pengujian formil, hal yang dimohonkan untuk diputus dalam Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c meliputi: a. mengabulkan Permohonan pemohon; b. menyatakan bahwa pembentukan UNDANG-UNDANG dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan UNDANG-UNDANG berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan c. menyatakan UNDANG-UNDANG tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (5) Dalam . . . (5) Dalam hal Permohonan pengujian berupa Permohonan pengujian materiil, hal yang dimohonkan untuk diputus dalam Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c meliputi: a. mengabulkan Permohonan pemohon; b. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UNDANG-UNDANG dimaksud bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan c. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UNDANG-UNDANG dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 26. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 57 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction