Correct Article 48A
UU Nomor 8 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
(1) Mahkamah Konstitusi mengeluarkan ketetapan dalam hal:
a. Permohonan tidak merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara yang dimohonkan; atau
b. pemohon menarik kembali Permohonan sebagimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1a).
(2) Amar ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbunyi, “Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili Permohonan pemohon”.
(3) Amar ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbunyi, “Menyatakan Permohonan pemohon ditarik kembali”.
23. Pasal 50 dihapus.
24. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
