Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 8 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap setiap Permohonan yang diajukan, Panitera Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 31. (2) Dalam hal Permohonan belum memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon diberi kesempatan untuk melengkapi Permohonan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima pemohon. (3) Permohonan . . . (3) Permohonan yang telah memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan kepada pemohon diberikan tanda terima. (4) Dalam hal kelengkapan Permohonan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitera Mahkamah Konstitusi menerbitkan akta yang menyatakan bahwa Permohonan tidak diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan diberitahukan kepada pemohon disertai dengan pengembalian berkas Permohonan. 15. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction