Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27B

UU Nomor 8 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menjaga dan menegakkan integritas dan kepribadian yang tidak tercela, keadilan, dan kenegarawanan: a. hakim konstitusi wajib: 1. menaati peraturan perundang-undangan; 2. menghadiri . . . 2. menghadiri persidangan; 3. menjalankan hukum acara sebagaimana mestinya; 4. menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi; 5. memperlakukan para pihak yang berperkara dengan adil, tidak diskriminatif, dan tidak memihak; dan 6. menjatuhkan putusan secara objektif didasarkan pada fakta dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. b. hakim konstitusi dilarang: 1. melanggar sumpah jabatan/janji; 2. menerima suatu pemberian atau janji dari pihak yang berperkara, baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau 3. mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas suatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan. 14. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction