Correct Article 27B
UU Nomor 8 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
Untuk menjaga dan menegakkan integritas dan kepribadian yang tidak tercela, keadilan, dan kenegarawanan:
a. hakim konstitusi wajib:
1. menaati peraturan perundang-undangan;
2. menghadiri . . .
2. menghadiri persidangan;
3. menjalankan hukum acara sebagaimana mestinya;
4. menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi;
5. memperlakukan para pihak yang berperkara dengan adil, tidak diskriminatif, dan tidak memihak; dan
6. menjatuhkan putusan secara objektif didasarkan pada fakta dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
b. hakim konstitusi dilarang:
1. melanggar sumpah jabatan/janji;
2. menerima suatu pemberian atau janji dari pihak yang berperkara, baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau
3. mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas suatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan.
14. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
