Correct Article 26
UU Nomor 8 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
(1) Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mengenai hakim konstitusi yang akan diberhentikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum:
a. memasuki usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c; atau
b. berakhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Mahkamah Konstitusi menerima Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(4), Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mengenai hakim konstitusi yang diberhentikan berdasarkan:
a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a; atau
b. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h.
(3) Lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengajukan pengganti hakim konstitusi kepada PRESIDEN dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima pemberitahuan Mahkamah Konstitusi.
(4) Keputusan PRESIDEN . . .
(4) Keputusan
tentang pengangkatan pengganti hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan diterima PRESIDEN.
(5) Hakim konstitusi yang menggantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melanjutkan sisa jabatan hakim konstitusi yang digantikannya.
13. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA yang berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM KONSTITUSI SERTA MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Your Correction
