Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 8 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; b. adil; dan c. negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. (2) Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat: a. warga negara INDONESIA; b. berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum; c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia; d. berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan; e. mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban; f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; g. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan h. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau pernah menjadi pejabat negara. (3) Selain . . . (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) calon hakim konstitusi juga harus memenuhi kelengkapan administrasi dengan menyerahkan: a. surat pernyataan kesediaan untuk menjadi hakim konstitusi; b. daftar riwayat hidup; c. menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi dengan menunjukkan ijazah asli; d. laporan daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon yang disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan telah mendapat pengesahan dari lembaga yang berwenang; dan e. nomor pokok wajib pajak (NPWP). 10. Pasal 16 dihapus. 11. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction