Correct Article 10
UU Nomor 8 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
Ayat (1) Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam UNDANG-UNDANG ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pendapat DPR” adalah pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN yang diambil dalam Keputusan Paripurna sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang Tata Tertib.
Ayat (3) Cukup jelas.
9. Ketentuan . . .
9. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
