Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7B

UU Nomor 8 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi. (2) Tugas teknis administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koordinasi pelaksanaan administratif di lingkungan sekretariat jenderal dan kepaniteraan; b. penyusunan rencana dan program dukungan teknis administratif; c. pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat dan hubungan antarlembaga; d. pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya. 7 . Ketentuan . . . 7. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction