Correct Article 7B
UU Nomor 8 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
(1) Sekretariat jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi.
(2) Tugas teknis administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi pelaksanaan administratif di lingkungan sekretariat jenderal dan kepaniteraan;
b. penyusunan rencana dan program dukungan teknis administratif;
c. pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat dan hubungan antarlembaga;
d. pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
7 . Ketentuan . . .
7. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
