Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7A

UU Nomor 8 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi. (2) Tugas . . . (2) Tugas teknis administratif peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi; b. pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara; c. pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
Your Correction