Correct Article 30
UU Nomor 8 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Current Text
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (3) dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Lembaga Pengawas dan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibentuk, pengenaan sanksi administratif terhadap Pihak Pelapor dilakukan oleh PPATK.
(3) Sanksi administratif yang dikenakan oleh PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. peringatan;
b. teguran tertulis;
c. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi; dan/atau
d. denda administratif.
(4) Penerimaan . . .
depkumham.go.id
(4) Penerimaan hasil denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dinyatakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
Your Correction
