Correct Article 27
UU Nomor 8 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Current Text
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b wajib menyampaikan laporan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada PPATK.
(2) Laporan . . .
depkumham.go.id
(2) Laporan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Transaksi dilakukan.
(3) Penyedia barang dan/atau jasa lain yang tidak menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.
Your Correction
