Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 8 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan Transaksi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penundaan Transaksi dilakukan. (2) Penundaan . . . depkumham.go.id (2) Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Pengguna Jasa: a. melakukan Transaksi yang patut diduga menggunakan Harta Kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); b. memiliki rekening untuk menampung Harta Kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); atau c. diketahui dan/atau patut diduga menggunakan Dokumen palsu. (3) Pelaksanaan penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam berita acara penundaan Transaksi. (4) Penyedia jasa keuangan memberikan salinan berita acara penundaan Transaksi kepada Pengguna Jasa. (5) Penyedia jasa keuangan wajib melaporkan penundaan Transaksi kepada PPATK dengan melampirkan berita acara penundaan Transaksi dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak waktu penundaan Transaksi dilakukan. (6) Setelah menerima laporan penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PPATK, wajib memastikan pelaksanaan penundaan Transaksi dilakukan sesuai dengan UNDANG-UNDANG ini. (7) Dalam hal penundaan Transaksi telah dilakukan sampai dengan hari kerja kelima, penyedia jasa keuangan harus MEMUTUSKAN akan melaksanakan Transaksi atau menolak Transaksi tersebut.
Your Correction