Correct Article 25
UU Nomor 8 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Current Text
(1) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilakukan sesegera mungkin paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Penyedia jasa keuangan mengetahui adanya unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan.
(2) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan Tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Transaksi dilakukan.
(3) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Transaksi dilakukan.
(4) Penyedia jasa keuangan yang tidak menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikenai sanksi administratif.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, jenis, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
Your Correction
